Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera

Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang

Mengacu Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut :

(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya.

(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris DPRD mempunyai rincian tugas:

"Bersama Menuju Teluknaga Cenghar (Cerdas, Pantang Menyerah, Harmonis, Religius)"

Jalan Raya Tanjung Pasir Kp. Pangkalan Rt.001/Rw.001 Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, 15510 Banten

Kecamatan Teluknaga, Kabupaten TangerangProv. Banten